Penerapan ISAK 28 : DSAK IAI Atur, Debitur Lunasi Utang Dengan Saham
24 June 2014 10:41 WIBBagi debitur yang ingin melunasi utangnya dengan menggunakan saham tahun depan, sebaiknya mencermati Eksposur Draft Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ED ISAK) 28 tentang Pengakhiran Liabilitas Keuangan
Dengan Instrumen Ekuitas yang berlaku efektif pada periode buku 1 Januari 2014. DSAK IAI merencanakan memutuskan pemberlakuan ED ISAK 28 menjadi ISAK 28 pada pertengahan Juli 2013."Kami masih menerima masukan hingga 21 Juni 2013 sebelum memutuskan pemberlakuaanya pada pertemuan DSAK IAI di minggu kedua Juli," kata Anggota DSAK IAI, Djohan Pinnnarwan di Jakarta, Kamis (13/06/2013).ED ISAK 28, kata Djohan mengatur perlakuan akuntansi bagi perusahaan yang berutang atau debitur yang dalam perjalanan utangnya macet atau tidak macet, namun direstrukturisasi. Restrukturisasi itu dengan cara pihak debitur memberikan sahamnya kepada pemberi utang (kreditur), baik sebagian atau melunasi seluruh hutangnya.
Dalam ED ISAK 28 ini, ada beberap hal yang membutuhkan persetujuan para stakeholder. Pertama, penerbitan instrument ekuitas milik entitas kepada kreditur untuk mengakhiri seluruh atau sebagian liabilitas keuangan merupakan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan PSAK 55 tentang Instrument Keuangan terutama menyangkut pengakuan dan pengukuran paragraph 41.
ED ISAK 28 juga mengatur instrument ekuitas yang diterbitkan untuk mengakhiri liabilitas keuangan diakui diawal dan diukur pada tanggal liabilitas keuangan diakhiri, dan keuntungan atau kerugian yang diakui diungkapkan sebagai pos terpisah dalam laba rugi atau dalam catatan atas laporan keuangan.
News
- Idul Fitri Holidays 1440 H
29 May 2019 03:41 WIB - Standar akuntansi baru PSAK 71, 72, dan 73 berlaku 2020, ini perbedaannya
22 May 2019 03:22 WIB - Libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H
29 May 2019 03:36 WIB - Jasa atestasi atas Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) dalam Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
23 May 2016 07:16 WIB - Libur Hari Raya Idul Fitri 1436 H dan Cuti Bersama
21 May 2019 08:19 WIB - Presiden Tetapkan Pihak Pelapor Baru Termasuk Advokat, Notaris dan Akuntan
03 July 2015 15:19 WIB - Pengumuman Register Ulang Akuntan Beregister Negara
25 Aug 2014 15:18 WIB - KMK yang menegkapi legal backup IAI
25 Aug 2014 15:16 WIB - The Institute of Internal Audit (IIA) meluncurkan draft IPPF untuk mendapat masukan dari professional
25 Aug 2014 15:13 WIB - Akuntan Indonesia Gamang Menghadapi AFTA 2015
24 June 2014 14:00 WIB - Perspektif Baru Lembaga Keuangan Syariah Metode Anuitas dalam Murabahah PSAK 102: Akuntansi Murabahah (Revisi 2013) dan Penerbitan SAK Syariah per 1 Januari 2014
24 June 2014 13:59 WIB - Penerapan ISAK 28 : DSAK IAI Atur, Debitur Lunasi Utang Dengan Saham
24 June 2014 10:41 WIB - Tax News : Aspek perpajakan sesuai peraturan pemerintah no. 46 tahun 2013
24 June 2014 10:37 WIB - Menguak Transparansi Bansos (Akuntansi Sektor Publik)
24 June 2014 13:29 WIB - Menuju Adopsi IFRS Secara Penuh
24 June 2014 10:11 WIB - PSAK Three in One
20 June 2014 09:46 WIB